Definisi Etika dan Bisnis sebagai
sebuah profesi
1.
Hakikat Etika Bisnis
Menurut Drs. O.P.
Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi
bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral.
Karena bisnis
beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika
bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi
yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan
tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem
ekonomi, struktur bisnis.
2.
Pengertian Etika dan Bisnis
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Pengertia Etika Bisnis
secara sederhana adalah : cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan
selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka
panjang, karena :
·
Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya
friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
·
Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
·
Melindungi prinsip kebebasan berniaga
·
Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
3.
Etiket moral, hukum dan agama
Perbedaan Etika dan Etiket :
Seringkali dua istilah
tersebut disamakan artinya, padahal perbedaan antara keduanya sangat mendasar.
Dari asal katanya saja berbeda, yakni Ethics dan Ethiquetle. Etika berarti
moral sedangkan Eiket berarti sopan santun. Namun meskipun berbeda, ada
persamaan antara keduanya, yaitu :
·
Keduanya menyangkut perilaku manusia
·
Etika dan eiket mengatur perilkau manusia secara normative,
artinya memberi norma bagi perilku manusia dan dengan demikian menyatakan apa
yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Perbedaannya yang penting antara lain yaitu :
·
Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia.
Diantara beberapa cara yang mungkin, etiket menunjukkan cara yang tepat, artinya
cara yang diharapkan serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu.
·
Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan.
Etika menyangkut pilihan yaitu apakah perbuatan boleh dilakukan atau tidak.
·
Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada saksi mata,
maka maka etiket tidak berlaku.
·
Etika selalu berlaku meskipun tidak ada saksi mata, tidak
tergantung pada ada dan tidaknya seseorang.
·
Etiket bersifat relatif artinya yang dianggap tidak sopan dala
suatu kebudayaan, isa saja diangap sopan dalam kebudayaan lain.
·
Etika jauh lebih bersifat absolut. Prinsip-prinsipnya tidak
dapat ditawar lagi.
·
Etiket hanya memadang mausiadari segi lahiriah saja. Etika
menyangkut manusia dari segi dalam. Orang yang bersikap etis adalah orang yang
sungguh-sungguh baik.
Perbedaan Moral dan Hukum :
Sebenarnya ataa
keduanya terdapat hubungan yang cukup erat. Karena anatara satu dengan yang
lain saling mempegaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh
moralnya. Karena itu hukum harus dinilai/diukur dengan norma moral.
Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu masyarakat
kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Secaliknya moral pun
membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabil atidak dikukuhkan,
diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dapat
meningkatkan dampak social moralitas. Walaupun begitu tetap saja antara Moral
dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain :
·
Hukum bersifat obyektif karena hukum dituliskan dan disusun
dalam kitab undang-undang. Maka hkum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
·
Norma bersifat subyektif dan akibatnya seringkali diganggu oleh
pertanyaan atau diskusi yang menginginkan kejelasan tentang etis dan tidaknya.
·
Hukum hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku
lahiriah manusia saja.
·
Sedangkan moralitas menyangkut perilaku batin seseorang.
·
Sanksi hukum bisanya dapat dipakasakan.
·
Sedangkan sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa
hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
·
Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat.
·
Sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh masyarakat
Perbedaan Etika dan Agama :
Etika mendukung
keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal
pikiran untuk memecahkan masalah. Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama
yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama
menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan ajaran agama.
Etika dan Moral
Etika lebih condong
kearah ilmu tentang baik atau buruk. Selain itu etika lebih sering dikenal
sebagai kode etik.
Moralitas adalah sifat
moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
Dua kaidah dasar moral
adalah :
·
Kaidah Sikap Baik. Pada dasarnya kita mesti bersikap baik
terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakann dalam bentuk yang
kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret itu.
·
Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan adalah kesamaan yang masih
tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban yang terpakai harus
dipikulkan harus sama, yang tentu saja disesuaikan dengan kadar angoota
masing-masing.
- Klasifikasi
Etika
Menurut buku yang
berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, tahun
2012 etika dapat diklasifikasikan menjadi :
2. Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu
etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam
mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia
sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya
di masyarakat secara turun-temurun.
3. Etika Normatif
Etika normatif yaitu
sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas
yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan
dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi
masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
4. Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu
etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik
terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari
akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas,
tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap
masyarakat atau pihak lain.
5. Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah
etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan.
Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai
adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari
kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak.
Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
·
Egoisme
Egoisme yaitu etika
yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
·
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah
etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait
langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
6. Etika Relatifisme
Etika relatifisme
adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara
kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku
bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal,
regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi
semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.
E. Konsep Etika Bisnis
Konsep etika bisnis
tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997)
budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman,
cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal
ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani
tamu dan pengaturan kantor.
Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki
hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh
orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut
mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
- intern,misalnya masalah
perburuhan
- Ekstern,misalnya konsumen dan
persaingan
- Lingkungan, misalnya gangguan
keamanan
Pada dasarnya ada 3
hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
- Perusahaan tersebut harus dapat
menemukan sesuatu yang baru.
- Mampu menemukan yang terbaik
dan berbeda
- Tidak lebih jelek dari yang
lain
Untuk mewujudkan hal
tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada:
- Visi
- Misi
- Tujuan
Prinsip
Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh
perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman
agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang
etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998:
31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
A.Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara
bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya
dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus
diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada
kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
B.Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah kunci keberhasilan para pelaku bisnis untuk
mempertahankan bisnisnya dalam jangka panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa
prinsip kejujuran sangat relevan dalam dunia bisnis (Keraf;1998). Pertama,
kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak bisnis.
Kejujuran sangat penting bagi masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian,
dalam menentukan relasi dan keberlangsungan bisnis dalam masing-masing pihak
selanjutnya. Tanpa kejujuran, masing-masing pihak akan melakukan bisnis dalam
kecurangan. Kedua, kejujuran relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan
mutu dan harga sebanding. Hal ini penting membangun dan menjaga kepercayaan
konsumen. Ketiga, kejujuran relevan dalam hubungan kerja internal suatu
perusahaan. Eksistensi perusahaan akan bertahan lama jika hubungan dalam
perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
C.Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh Keraf (1998) maupun Oleh
Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa prinsip keadilan menuntut
agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang menjadi haknya, sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional objektif yang dapat
dipertanggung jawabkan. Secara lebih sederhana, prinsip keadilan adalah prinsip
yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. dasar prinsip keadilan
adalah pengadaan atas harkat martabat manusia beserta hak hak yang melekat pada
manusia. Keadilan juga bermakna meletakan sesuatu pada tempatnya, menerima hak
tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang, memberikan hak setiap
berhak secara lengkap, dalam keadaan yang sama, dan penghubungan orang jahat
atau yang melawan hokum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya
(masyhur;1985)
D.Hormat pada diri sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai
kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi
dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu
sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti
yaitu merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat
kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas
dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan
tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau
remeh orang lain. Saling menghormati satu sama lain tentu saja memberikan
manfaat yang sangat positif bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup.
Seperti misalnya dapat saling membutuhkan, saling mengisi, saling
menguntungkan, dan saling menguatkan satu sama lain. Apabila dapat menghormati
diri sendiri maka akan menimbulkan efek positif khususnya bagi diri sendiri dan
lingkungan pada umumnya. Hormat pada diri sendiri mempunyai arti yaitu memilih
dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai,
dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani). Dalam hormat pada diri sendiri
membuat penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma
kehidupan yang berlaku itu sangatlah penting karena hal tersebut akan
menimbulkan pencritaan yang baik pada diri kita.
E.Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah sesuatu
yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan,
dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
F.Teori etika lingkungan
- Ekosentrisme Merupakan
kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori
ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan.
- Antroposentrisme adalah teori
etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam
semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan
alam, baik secara langsung atau tidak langsung.
- Biosentrisme adalah etika
lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga
bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral
tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang
secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan
untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
- Zoosentrisme adalah etika yang
menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut
etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich.
Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan
karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan
- Neo-Utilitarisme Lingkungan
neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham
yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka
kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang
mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti
binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
- Anti-Spesiesme Teori ini
menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan
semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang
sama (equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan
kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi.
- Prudential and Instrumental
Argument, Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan
kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan.
Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala
isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia
mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
- Non-antroposentrisme, Teori
yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau
terpisah dari alam.
- The Free and Rational Being,
Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan
lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh
karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi
kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan
sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk
non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai
suatu tatanan dunia yang rasional.
- Teori Lingkungan yang Berpusat
pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment) Intinya adalah
manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan
berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang
bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan
manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
G. Prinsip etika di lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi prilaku kita dalam
berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika lingkungan yaitu :
- Sikap Hormat terhadap Alam: Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi
manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
- Prinsip Tanggung Jawab: Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan
juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan
dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
- Prinsip Solidaritas: Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan
sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong
manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
- Prinsip Kasih Sayang dan
Kepedulian: Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan
balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk
alam.
- Prinsip “No Harm”: Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai
kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak
akan mau merugikan alam secara tidak perlu
- Prinsip Hidup Sederhana dan
Selaras dengan Alam: Pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi.
Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek
eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
- Prinsip Keadilan: Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua
kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber
daya alam secara lestari.
- Prinsip Demokrasi: Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan
keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan
kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
- Prinsip Integritas Moral: Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan
prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan
publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Model etika dalam
bisnis, sumber nilai etika dan faktor-faktor yang mempengaruhi etika manajerial
1. Immoral
Manajemen
Manajer Immoral didorong oleh
Sumber : Thomas W. Zimmerer, Norman M. Scarborough, Entrepreneurship and The
New Ventura Formation 1996 hal. 21, alasan kepentingan dirinya sendiri demi
keuntungan sendiri atau perusahaannya. Kekuatan yang menggerakkan manajemen
Imoral adalah kerakusan/ ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau
keberhasilan personal. Manajemen immoral merupakan kutub yang berlawanan dengan
manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji
dibawah upah fisik minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan
lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi
kesepakatan dengan pemegang hak cipta dan sebagainya.
2. Amoral
Manajemen
Tujuan utama dari
manajemen amoral adalah juga profit, akan tetapi tindakannya berbeda dengan
manajemen immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak
dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Bahkan pada manajemen amoral
adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak
mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu contoh dari
manajemen amoral adalah penggunaan test lie detector bagi calon karyawan.
Tingkatan kedua dalam aplikasi
etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan
immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan
tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. ). Tipe ini adalah para manajer
yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat
sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain.
Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah
aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini
mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan
dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak.
3. Moral
Manajemen
Manajemen moral juga
bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek legal dan
prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer moral selalu melihat hukum sebagai
standar minimum untuk beretika dalam perilaku. Dalam moral manajemen,
nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari
segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe
ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa
meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang
termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya
jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang
ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi
hukum yang berlaku.
Sumber nilai etika
a. Agama
Banyak ajaran dan paham pada
masing-masing agama. Dengan maksud pengertian Agama adalah sebuah koleksi
terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang
menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Banyak agama
memiliki narasi, simbol, dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup
dan / atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka
tentang kosmos dansifat
manusia, orang memperoleh moralitas, etika, hukum
agama atau gaya hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan,
ada sekitar 4.200 agama di dunia.
b. Filosofi
Pandangan hidup seseorang atau
sekelompok orang. Arti Filosofi yaitu studi mengenai kebijaksanaan,
dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan untuk mengembangkan dan
merancang pandangan mengenai suatu kehidupan. Filosofi memberi pandangan dan
menyatakan secara tidak langsung mengenai sistem kenyakinan dan
kepercayaan. Setiap filosofi individu akan dikembangkan dan akan
mempengaruhi prilaku dan sikap individu tersebut. Seseorang akan mengembangkan
filosofinya melalui belajar dari hubungan interpersona, pengalaman pendidikan
formal dan informal, keagamaan, budaya dan lingkungannya.
c. Budaya
Ciri khas utama yang paling
menonjol yaitu kekuluargaan dan hubungan kekerabatan yang erat. Definisi
budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh
sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya
terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik,
adatistiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari
diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara
genetis.
d. Hukum
Biasanya hukum dibuat setelah
pelanggaran – pelanggaran terjadi dalam komunitas. Arti hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih.
Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi etika manajerial mencakup :
1. Leadership
Kepemimpinan (Leadership)
adalah kemampuan individu untuk mempengaruhi memotivasi, dan membuat orang lain
mampu memberikan kontribusinya demi efektivitas dan keberhasilan organisasi Menurut Handoko (2000 : 294) definisi atau
pengertian kepemimpinan telah didefiinisikan dengan berbagai cara yang berbeda
oleh berbagai orang yang berbeda pula. Menurut Stoner, kepemimpinan manajerial
dapat didefinisikan sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada
kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.
2. Strategi dan
Performasi
Pendekatan secara keseluruhan
yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Fungsi yang
penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya
tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan
terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai
kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar
untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan
standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut
excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna
mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
3. Karakteristik
individu
Merupakan suatu proses
psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh, mengkonsumsi serta
menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik individu merupakan
faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan mempengaruhi perilaku
individu”.
4. Budaya
Organisasi
Menurut Mangkunegara,
(2005:113), budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan,
nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman
tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal
dan integrasi internal.
Budaya organisasi juga
berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak
terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya
organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerjayang lebih bersifat evaluatif.
NORMA DAN
ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
DAN FINANSIAL
§
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dengan adanya pasar bebas dan kompetitif, banyak orang meyakini
bahwa konsumen secaraotomatis terlindungi dari kerugian sehingga pemerintah dan
pelaku bisnis tidak perlumengambil langkah-langkah untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen. Pasar bebasmendukung alokasi, penggunaan, dan
distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu,adil, menghargai hak, dan
memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam
pasar, berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki
seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan
bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak
sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang
dianggap merugikan manusia.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian
konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Itu berarti pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern
yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan
terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau
pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
§
Etika Iklan
Dalam periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat
diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat
berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di
Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat
keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan
bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara tidak sadar
iklan yang tidak beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri bahkan
negaranya sendiri. Saat ini banyak kita jumpai iklan-iklan di media cetak dan
media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan produk lain. Memang iklan
tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena merendahkan produk
saingannya. Di Indonesia iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan
kebudayaan kita dan bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali
iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin
tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura
lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam
beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi sebuah produk.
§
Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam
suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi.
§
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu¬nications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and
animation.Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV,
koran, majalah, buku, radio,internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi
produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai
saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat
konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
§
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate
governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta
kode etik.
§
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam
lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja
§
Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang
memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para
eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis
khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus
disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV,
radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll.
§
Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu
akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk
mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh
keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya.
Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen.
Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan
berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai
tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka
tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih
mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam
keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal
hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen
ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak
mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa
yang ditawarkan.
§
Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian
integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam
bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri
dan organisasi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan :
§
Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja
memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia.
§
Pembukaan investasi-investasi baru.
§
Melakukan program padat karya.
§
Serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan
dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam
menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
§
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh
seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
§
Hak-hak Pekerja
1.
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2.
Hak khusus untuk pekerja perempuan
3.
Hak dasar mogok
4.
Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5.
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti
dan libur
6.
Hak pekerja atas perlindungan upah
7.
Hak pekerja untuk jaminan
sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8.
Hak pekerja untuk
hubungan kerja
§
Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling
mengun¬tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
§
Persepekatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana
penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return
dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif
dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja
sama penyandang dana dengan alokator dana.
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar
Kompetitif
A. Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang
yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak
memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna
produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari
persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar
harga.
B. Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu
penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh
besar dalam perubahan harga. Dalam
pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang
yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
C. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa
produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas
barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau
berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya
lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar
masuk pasar.
D. Monopoli
& Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis,
pasar monopoli dianggap kurang baik dalam
mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu
mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak
menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
E. Etika
Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif
sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju
apa yang disebut titik keseimbangan.
Dalam hal ini pasar
dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1. Mendorong pembeli dan penjual
mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2. Memaksimalkan
utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan,
menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3. Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan
suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran
secara bebas.
F. Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara
perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara
perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan
produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan
yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi.
Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi,
ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi
selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita
tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian
perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli
produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang
menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di
atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar
yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga
model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi
penjualan dan model-model kompetisi.
PERSPEKTIF
ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
§ Beberapa Aspek Etika Bisnis
dalam Islami
1. Kesatuan
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam
konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik
dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta
mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep
ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk
kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu,
vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam
sistem Islam.
2. Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan
melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk
membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk
dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci
keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
3. Kehendak Bebas (Free
Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis
islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan
individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong
manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang
dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan
pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap
individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung Jawab
(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan
oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas.
untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran
lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.
Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku
benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh
komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan
keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga
dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak
yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
§ Teori Ethical Egoism
Dalam teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan
sesuai keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa
barang/kekayaan, bisa pula berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang
baik atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
§ Teori Relativisme
Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban
etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada
kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan
kriterianya masing-masing dan berbeda setiap budaya atau negara.
§ Konsep Deontology
Deontologi berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban.
Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali
moralitas dari konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel
Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan
prinsip-prinsip universal, bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada
dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti
suatu prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini
terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar
dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau
diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari
teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi
seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang
adil, jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.
§ Pengertian Profesi
Definisi yang sangat luas, profesi adalah sebuah pekerjaan yang
secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga
orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut. Definisi
lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai oleh pendidikan dan
keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi, profesi
ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau keterampilan
khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: “Profesi : bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan
sebagainya tertentu.” Menurut Sonny Keraf (1998) : “Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan tinggi dan dengan melibatkan pribadi (moral) yang mendalam.”
§ Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik
& apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan
& perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode
etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan
suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara
sebagai pedoman berperilaku.
§ Prinsip Etika Profesi
1. Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena
orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas
profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung
jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar
diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
2.Prinsip Keadilan
§ Yaitu prinsip yang
menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan
merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan
professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya
dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari
hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan
terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4. Prinsip Integritas Moral
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat
dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional
adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.
Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat
luas.
PENGERTIAN
BUDAYA, ORGANISASI PERUSAHAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM
MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS
Karakteristik Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah sebuah
sistem makna bersama
yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu
organisasi dari
organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah
sekumpulan
karakteristik kunci
yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
Robbins
(2007), memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :
- Inovasi
dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan
didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
- Perhatian
terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi,
analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
- Berorientasi
pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang
teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
- Berorientasi
kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen
mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam
organisasi.
- Berorientasi
pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim
ketimbang individu-individu.
- Agresivitas
yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
- Stabilitas
yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya
status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
Fungsi-fungsi
budaya
Budaya
memiliki sejumlah fungsi dalam organisasi.
1. Batas
Budaya
berperan sebagai penentu batas-batas; artinya, budaya menciptakan perbedaan
atau yang membuat
unik suatu
organisasi dan membedakannya dengan organisasi lainnya.
2. Identitas
Budaya
memuat rasa identitas suatu organisasi.
3. Komitmen
Budaya
memfasilitasi lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar daripada
kepentingan individu.
4. Stabilitas
Budaya
meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang
membantu menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa
yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.
Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan
Meta-ethical
cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan
bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu
disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena
setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap
kebenaran etika.
Etika
erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia
sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu
berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap
kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan
dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral
yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan
kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik
atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral
sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal
dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial
tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid
(membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika
dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu
premis yang disebut dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles
derive their validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap
kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan
suatu pengembangan premis yang lebih kokoh.
Kendala – Kendala dalam Pencapaian Tujuan Etika Bisnis
Pencapaian
tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan
kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
- Standar
moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak
di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan
menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika
bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa,
dan memanipulasi laporan keuangan.
- Banyak
perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik
kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang
dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak
dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik
bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara
kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang
teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan
dengan mengabaikan peraturan.
- Situasi
politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal
ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit
politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya
memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna
keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang
menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan
tanpa menghiraukan akibatnya.
- Lemahnya
penegakan hukum.
Banyak
orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan
tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk
memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
- Belum
ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik
bisnis dan manajemen.
HUBUNGAN
PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
BENTUK STAKEHOLDER
Pengertian stakeholder dalam
konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal,
seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan
organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui
dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat
tradisional maupun modern.
§ Macam – macam Stakeholder.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu
issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder
primer, sekunder dan stakeholder kunci.
· Stakeholder
Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan
stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu
kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama
dalam proses pengambilan keputusan.
· Stakeholder
Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung
(sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara
langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
· Stakeholder
Kunci
Stakeholder kunci merupakan
stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan
keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai
levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan
untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah
Kabupaten
2. DPR
Kabupaten
3. Dinas
yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
·
Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan
dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk
kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder
antara lain berupa :
1. Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk
kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan
mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah
maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2. Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari
besar nasional dan keagamaan.
3. Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka
meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau
makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai
dengan kondisi setempat.
PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD
GOVERNACE
Definisi Pengaturan
Peraturan adalah
ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga
masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai
sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada
Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program
(UNDP), yakni:
·
Partisipasi
Konsep partisipasi
tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di
Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu
lingkungan kegiatan.
·
Rule of law
Rule of low berarti
penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia
yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
·
Transparansi
Transparansi berarti
adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama
para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi
terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah
dalam masalah transparansi sendiri.
·
Responsif
Responsif berarti
cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
·
Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada
consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil
kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan
konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan
secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
·
Keadilan
Keadilan berarti
semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya
memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal
ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
·
Efektif dan efisien
Efektif secara
sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam
mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk
pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani
masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang
sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
·
Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti
tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan
berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi.
Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah
prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
·
Strategic vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat
Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal
28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Dalam kaitannya
dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena
ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau
Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme
pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat
rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan
merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan
membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
- Hukum (aturan
dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan
membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum
dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
- Code of Corporate
and Business Conduct
Kode Etik dalam
tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek
etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama
perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan
(corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan
berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak
boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
- Nilai Etika
Perusahaan
Kepatuhan pada Kode
Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
MEMBERIKAN
CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
1. Korupsi
Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi
dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
2. Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau
benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud
untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya
yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
3. Pembajakan
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan
untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download
illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy
merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan
cenderung tergolong aksi kriminal.
4. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki
maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang
sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya
saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi
perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses
tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada
terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin.
Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara
laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status
tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap
individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau
karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender.
Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan
sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi)
gender.
5. Konflik Sosial
Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu
proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan
pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar
belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan
kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik,
pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
6. Masalah Polusi
Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah
polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat
tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak
nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat
peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya.
Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu
mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah
pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa
untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar
dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Sumber: